Setelah mengkaji pernyataan Bapak Marzuki Alie tentang pembubaran KPK dan pemaafan koruptor, saya dari hati yang paling dalam setuju dengan pernyataan Bapak Marzuki tersebut asalkan,
KPK dibubarkan dan koruptor dimaafkan dengan syarat ketika ada orang yang terbukti korupsi, langsung diganjar dengan hukuman mati tanpa remisi dan wajib mengembalikan semua uang hasil korupsinya kepada Negara.




